Minggu, 25 April 2010

Puailiggoubat

Peranan Masyarakat Mentawai Mengawasi Hutan
Oleh : Firdaus Risman Satoinong

Pemanfaatan yang semena–mena dalam mendayagunakan sumber daya hutan menjadi pemicu terjadinya kemarahan alam saat ini. Penjarahan hutan oleh masyarakat telah menimbulkan berbagai kemurkaan alam seperti, banjir,tanah longsor,dan bencana alam lainnya.

Manusiapun tahu dan menyadari bahwa pemanfaatan hutan yang berlebihan juga akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit.

Suatu sikap wajar bila muncul penilaian dari masyarakat bahwa pemanfaatan sumber daya alam hutan dari berbagai pihak telah sampai pada tahap yang membahayakan kehidupan sehingga timbul anggapan bahwa pemerintah cenderung tidak berdaya dalam mengendalikan kerusakan hutan sebagai akibat dari pemanfaatan hutan dan lahan oleh berbagai pihak.

Sikap seperti ini terlihat pada beberapa daerah. Pada dasarnya sesuai dengan pasal 60 ayat 2 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan semua anggota masyarakat berlebihan dalam memanfaatkan hutan tanpa mengindahkan daya dukungnya, namun pemerintah belum bertindak secara tegas terhadap masyarakat yang menjadi sponsor sebagai perantara antara masyarakat yang melakukan penebangan dengan para cukong yang berada di antara kelompok masyarakat yang bermukim di sekitar hutan atau tinggal di kota-kota besar.

Tindakan penegakan hukum selama ini di lakukan baru –baru terbatas kepada cukong (pembeli, pengangkut;dan penampung) kayu ilegal, sedangkan mata rantai terjadinya (illegal logging) lebih banyak di pengaruhi dari aktivitas di hulu (lokasi penebangan).

Selama ini publik hanya menyoroti kerusakan hutan yang di akibatkan oleh eksploitasi hutan karena penyalahgunaan izin hak pemanfaatan hasil hutan (HPHH) oleh swasta yang menyebabkan kerusakan hutan, meningkatnya pencurian hasil hutan (illegal logging), kebakaran hutan,perambahan hutan yang pada saat ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, padahal pengurusan kekayaan sumber alam hutan sebenarnya tidak lepas dari cara pandang dan prilaku semua pihak yang melihat pemanfaatan hutan dari segi ekonominya saja, tidak memperhatikan berbagai aspek ekonomi maupun aspek ekologinya, sehingga semua pihak baik pemerintah, masyarakat, pihak swasta dan pihak asing terpengaruh terhadap pola pikir yang terkesan tidak memperdulikan kelestarian hutan dan lingkungannya.

Konsep pendekatan pertumbuhan ekonomi di mana semua pihak telah beriorientasi pada pemanfaatan hutan sebagai komoditas sumber pendapatan asli daerah yang sangat strategis membuat pengurusan kehutanan yang besar- besaran yang di dukung oleh kebijakan dari Bupati dengan menerbitkan izin untuk melegalkan pemanfaatan hasil kayu. Akibat dari tindakan arogan penguasa di daerah tertentu yang terkesan menyampingkan lingkungan sebagai sistem yang dapat di pengaruh negatif terhadap kehidupan manusia dan makluk lainnya.

Akumulasi dari kemurkaan alam berdampak di mana korban manusiapun berjatuhan dan kerugian materi yang membuat menurunnya kualitas kehidupan sebagai akibat dari meningkatnya jumlah kemiskinan dari masyarakat yang menjadi korban kemurkaan alam.

Terjadinya perubahan fenomena alam yang serba tidak menentu memacu pemerintah untuk mengambil suatu langkah untuk pemulihan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam pengawasan hutan secara terencana dengan berbagai upaya seperti, pemberdayaan masyarakat baik di sekitar hutan maupun masyarakat yang bermukim di perkotaan.

Tujuan akhir dari kebijakan pemberdayaan masyarakat adalah peningkatan kesejahteraan yang langsung meyentuh kehidupan sehari –hari. Kesejahteraan yang di tuntut oleh masyarakat adalah terciptanya dua kondisi yang sangat mendasar:

1.Masyarakat menginginkan agar kebutuhan hidup tetap stabil khususnya untuk kebutuhan pokok seperti,pangan ,sandang kesehatan dan pendidikan.

2.Masyarakat menginginkan adanya penghasilan yang bisa di andalkan untuk menghidupi keluarganya secara layak dengan harapan penghasilan itu dapat meningkat dari waktu ke waktu seiring semakin meningkatnya kebutuhan hidup.

Manfaat Hutan

Di beberapa daerah, provinsi, kabupaten pengambilan kebijakan selalu menempatkan sumber daya hutan sebagai aset untuk memperoleh pendapatan daerah (PAD) yang sangat besar dengan melakukan eksploitasi hasil hutan kayu secara besar-besaran tanpa mengindakan fungsi konservasi yang terkandung dalam kawasan hutan konservasi.

Pada hal kalau pemerintah punya etika baik untuk menempatkan hutan dan alam lingkungannya dengan fungsi konservasi yang memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan makhluk hidup termasuk manusia tanpa mengeksploitasi hasil hutan berupa kayu yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.mungkin nilai yang di dapatkan dari nilai konservasi hutan yang sangat terbatas.kawasan konservasi mempunyai manfaat besar baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keuntungan yang di peroleh dari manfaat tidak langsung dari sebuah kawasan hutan konservasi seperti,Taman Nasional,Taman Hutan Raya, Hutan Kota, Hutan Lindung. Dan kawasan hutan yang di tetapkan sebagai kawasan lindung antara lain:kualitas air,proteksi tanah, rekreasi, penelitian ilmiah,pendidikan,dan regulasi iklim.

Kalau kita mau jujur dan seluruh masyarakat termasuk eksekutif dan legislatif dari pusat maupun daerah berpikir ekologis untuk memanfaatkan jasa hutan konservasi yang tersebar di seluruh provinsi dimanfaatkan fungsinya lebih besar untungnya di bandingkan dengan tindakan melakukan mengeksploitasi hutan dengan mengambil kayunya secara besar –besaran yang pada akhirnya berkonsekwensi pada hancurnya kawasan hutan.

Bagaimana peranan masyarakat dalam pengawasan kehutanan di Mentawai?

Undang-undang Nomor 41tahun 1999 pasal 60 ayat 2 bahwa pengawasan kehutanan di lakukan oleh masyarakat tanpa memberikan rincian yang jelas masyarakat pada lapisan mana yang paling berkepentingan melakukan pengawasan terhadap pelestarian hutan dan bentuk pengawasan berkewajiban melakukan pengawasan kehutanan terhadap penyebab hancurnya hutan khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tapi apakah hal ini dapat terlaksana?

Karena pada umumnya masyarakat mentawai hanya bisa mengkritik bila terjadi bencana alam yang timbul,karena pengundulan hutan.Mungkin kalau masyarakat Mentawai sadar akan Undang- undang akan lebih cepat mengerti dan sekaligus melaksanakan suatu makna dari peraturan tersebut dengan porsi masing –masing.

Masyarakat mentawai yang tinggal di pedesaan dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tingkat pendidikan masih rendah akan lebih banyak problema yang mungkin akan berpotensi bertindak merusak hutan dari pada mengawasinya hal ini terlihat pada masyarakat penebangan liar (illegal logging) di mana masyarakat Mentawaiyang bermukim di sekitar hutan menjadi pelaku penebangan liar setelah memperoleh uang dari para cukong yang berkantong tebal.

Ini membuktikan bahwa masyarakat Mentawai masih sangat rentan terhadap kebutuhan uang untuk memenuhi hidupnya dari pada melestarikan hutan.Berbagai macam cara yang telah di tempuh pemerintah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dengan harapan kesejahteraan dengan kegiatan penyuluhan arti fungsi dan manfaat hutan atau melibatkan masyarakat dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan seperti, Penghijauan Gerhan, dan Social Forestry semua ini adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi hutan sekaligus untuk menekankan kegiatan masyarakat yang selama ini melakukan berbagai kegiatan yang dapat merusak hutan.

Yang menjadi permasalahan dan pertanyaan bagi kita semua, sudah seberapa banyak biaya di keluarkan untuk memberdayakan masyarakat Mentawai? Dan sampai di mana dampak dari semua kegiatan tersebut terhadap keamanan hutan?

Untuk itu perlu diakui bahwa keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyebab terjadinya kerusakan hutan sangat memegang peranan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan,yang secara langsung melihat memantau mengamati pencurian hasil hutan dan prilaku yang menimbulkan kerusakan hutan ini semuanya tidak luput dari pengamatan masyarakat, tetapi adakah masyarakat Mentawai dengan sadar menegur atau melaporkan,mengambil tindakan terhadap prilaku pengrusakan hutan tersebut?

Malahan di beberapa daerah terjadi kasus di mana oknum pejabat baik setingkat kepala Desa sampai pada birokrat yang lebih tinggi yang terlibat dalam pengrusakan hutan dan ikut terlibat dalam penjarahan hasil hutan. Pengawasan untuk meningkatkan kelestarian hutan dapat di lakukan dengan cara, pertama: Secara langsung yaitu: dengan kewenangannya dapat menegur atau menangkap bila terjadi pengrusakan hutan yang berada di wilayah pengawasan.

Kedua, secara langsung yaitu: dengan kewenangan pemerintah khususnya di Mentawai bersama --sama harus berperan dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pengrusakan hutan yang semakin parah dan pengendalian pemberian izin usaha pemanfaatan kayu dan pembukaan lahan untuk kegiatan non kehutanan.*

)* Firdaus Risman Satoinong, mahasiswa Fakultas Kehutanan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
0 Komentar bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark

loading...

Contact form

Nama Form nama harus diisi.

Email Form email harus diisi.

Kota Form kota harus diisi.

Komentar Form koemntar tidak boleh kosong.



*
YCM
*
PGB

© 2009. All Right Reserved . Puailiggoubat .

*
YCM
*
PGB

© 2009. All Right Reserved . Puailiggoubat . Yayasan Citra Mandiri
Jalan Kampung Nias I No. 30 C, Telp. 0751-7877373, Fax 0751-35528 Padang, Sumatera Barat, INDONESIA.

* Tentang Kami
* Redaksi
* Edisi Cetak
* Situs YCM
* Arsip
* RSS

Minggu, 18 April 2010

Pembangunan yang berwawasan lingkungan

PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

oleh Muhamad Shiroth, Jootje Polie, dan Nur Mohammad Amin
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok, 1998


VISI, STRATEGI, DAN MISI PEMBANGUNAN

Pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berimbang haruslah berorientasi pada kebutuhan pokok hidup manusia, pemerataan sosial, peningkatan kualitas hidup, serta pembangunan yang berkesinambungan.

Agar pembangunan yang berwawasan lingkungan ini dapat berjalan dengan baik, maka pembangunan tersebut perlu memiliki pandangan jauh ke depan yang dirumuskan sebagai visi pembangunan. Dan dapat diimplementasikan ke dalam pembangunan jangka panjang secara ideal serta berorientasi kepada kepentingan seluruh rakyat. Visi pembangunan yang dimaksud adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat melalui: pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi, ketrampilan dan moral pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkesinambungan.

Oleh karena itu, pembangunan harus mengandung makna perkembangan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui keadilan.

Berhasil atau tidaknya visi ini sangat tergantung pada misi pembangunan melalui strategi pembangunan yang dijalankan.

Strategi pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam mendayagunakan sumber daya alam dengan segenap peluang serta kendalanya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:

1.

Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan lingkungan dengan segala perencanaan yang baik dan layak.
2.

Melaksanakan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dalam menghasilkan barang dan jasa yang unggul, tangguh dan berkualitas tinggi, yang berdampak positif bagi kelangsungan hidup pembangunan itu sendiri.
3.

Adanya pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya pembangunan, sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.

Selain itu pembangunan harus dilaksanakan sesuai misinya, seperti adanya rencana pembangunan dan pemantauan, harus dilakukan pengevaluasian serta pengauditan. Bertujuan untuk memberikan umpan balik yang diperlukan bagi penyempurnaan pelaksanaan maupun tahap perencanaan pembangunan berikutnya.

Diagram 1
HUBUNGAN ANTARA VISI, STRATEGI, DAN MISI PEMBANGUNAN DENGAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN AUDIT ATAU EVALUASI PEMBANGUNAN
... diagram tidak dimasukkan dalam halaman web ini!

Jadi berbagai kegiatan pembangunan akan mengalami dukungan maupun keterbatasan sumber daya manusia, sumber daya alam (fisik maupun hayati). Ilmu pengetahuan, teknologi, peraturan perundangan yang berbeda-beda, dan akhirnya juga kebutuhan akan modal yang berbeda pula.

Pemrakarsa pembangunan, baik di sektor industri manufaktur, perumahan, sarana transportasi, pekerjaan umum, dan lainnya, pada umumnya lebih memperhatikan atau memperhitungkan teknologi yang hendak diterapkan, sedangkan faktor alam kurang mendapatkan perhatian, atau tidak cukup diperhitungkan, sehingga dampak atau resiko apa yang mungkin terjadi dari faktor alam dapat menimbulkan kerugian bahkan malapetaka yang besar.

Disamping itu pemrakarsa pada umumnya mengeksploitasi sumber daya yang dibutuhkan untuk keuntungan yang sebesar-besarnya. Seringkali dalam hal ini, sumber daya manusia yang lemah secara ekonomi menjadi sasaran, terutama tanah, rumah, pekarangan, atau sawah yang kemudian menjadi korban, mulai dari campur tangan calo, oknum pejabat, dan pihak lainnya yang berkepentingan, secara wajar ataupun paksa. Padahal sikap-sikap seperti ini menimbulkan kerugian sosial ekonomi yang sedemikian besarnya, sehingga harus dibayar mahal.

Sikap sosial yang diperhitungkan sejak awal akan jauh lebih baik, walupun menimbulkan biaya sosial, namun bermanfaat. Seperti: Melatih penduduk lokal untuk dipekerjakan atau mengalihkan ke pekerjaan yang lebih baik.

Diagram 2
PENGELOLAAN DAMPAK SOSIAL
... diagram tidak dimasukkan dalam halaman web ini!


HUBUNGAN AMDAL, ANALISIS RESIKO, AUDIT LINGKUNGAN, DAN EKOLABEL

Pada saat ini upaya pembangunan perlu melalui suatu analisa dan pengelolaan resiko, pelengkapan kegiatan dengan audit lingkungan, serta ekolabel. Hal tersebut bertujuan agar pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup dapat terlaksana dengan berhasil dan berkesinambungan.

Perhatian pada dampak lingkungan dalam hubungan interaksi antara sumber daya, produsen, konsumen, perlu dikaitkan dengan perencanaan manajemen lingkungan dan perencanaan pengawasan lingkungan.

Diagram 3
KEGIATAN PEMANTAUAN DAN PENGELOLAAN DAMAPAK LINGKUNGAN
.. diagram tidak dimasukkan dalam halaman web ini!

Dalam pengevaluasian alternatif pembangunan perlu dilalui beberapa tahap penyaringan sehingga nantinya terpenuhi pilihan yang benar-benar sesuai. Tahap-tahap penyaringan tersebut adalah sebagai berikut:

1.

Penyaringan Teknologi
Pada tahap ini dilihat apakah suatu alternatif pembangunan secara teknologi memadai.
2.

Penyaringan Lingkungan
Setelah melalui tahap I, alternatif pembangunan tersebut selanjutnya melalui penyaringan lingkungan, untuk melihat apakah secara lingkungan memadai.
3.

Penyaringan Sosial-Ekonomi
Setelah memadai dari segi teknologi dan lingkungan, selanjutnya melalui penyaringan sosial-ekonomis, untuk dikaji apakah alternatif tersebut memadai secara sosial-ekonomi.

Pada setiap tahap tersebut terdapat umpan balik, sehingga bila suatu alternatif tidak memadai, akan disesuaikan kembali sehingga dapat memenuhi persyaratannya.

Setelah melalui ketiga tahap tersebut sehingga suatu alternatif pembangunan layak secara teknologi, lingkungan, dan sosial-ekonomi, barulah kemudian alternatif tersebut menjadi pilihan untuk dijalankan.

Kemampuan teknologi perlu ditingkatkan dengan mengacu kepada berbagai peluang, satu atau pun beberapa kombinasi beberapa peluang tersebut:

1.

Penghematan Sumber Daya
Berbagai sumber daya baik bahan maupun energi berada dalam kegiatan terbatas. Ini termasuk ruang, lahan, air, mineral, dan sebagainya. Teknologi yang menggunakan sumber daya yang hemat akan berdampak positif terhadap peningkatan daya dukung. Dalam kalangan industri dapat diusahakan dengan mengembangkan sistem pertukaran limbah, karena sesuatu yang merupakan limbah bagi suatu industri mungkin masih merupakan suatu sumber daya bagi industri lainnya. Demikian pula gagasan untuk menjadikan kawasan industri sebagai taman industri, sehingga kecuali akan terjadi kebersihan dan keserasiannya sebagai taman, dapat juga berfungsi sebagai arena rekreasi. Jadi menghemat sumber daya lahan.
2.

Pemulihan Kembali Sumber Daya
Berbagai sumber daya yang dapat pulih kembali diutamakan penggunaannya. Berbagai teknologi telah berkembang memanfaatkan sumber daya hayati yang pulih kembali, seperti biogas, energi surya, energi angin, kompos limbah organik, dan sebagainya.
3.

Pemakaian Ulang Bahan
Berbagai teknologi dikembangkan untuk mengejar efisiensi, kepraktisan, kemudahan, dan sebagainya seringkali menjadi bumerang dengan pengurasan sumber daya dan limbah yang yang berlebihan, seperti penggunaan kaleng, kotak, atau plastik. Penggunaan botol sebagai kemasan minuman merupakan hal lebih bijaksana karena dapat diperguanakan ulang.
4.

Pendaurulangan Limbah
Upaya pendaurulangan limbah yang tidak terhindarkan dalam produksi maupun konsumsi perlu dijadikan pegangan dalam berbagai kebijaksanaan pembangunan industri. Pendaurulangan ini akan menghemat biaya seperti pendaurulangan air limbah yang nantinya air hasil pendaurulangan akan dapat dipergunakan ketimbang menggunakan air baru yang harganya lebih mahal.
5.

Umur Produk
Umur produk perlu diusahakan untuk diperpanjang dengan teknologi. Ada kecendrungan bahwa berbagai produksi saat ini berumur makin pendek dibandingkan dengan umur produk industri di masa lampau. Hal ini terjadi karena teknologi yang dikembangkan dituntut oleh orientasi ekonomi yang mengejar keuntungan sesaat lebih daripada memikirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Misalnya pipa air yang berumur pendek akan memacu pertumbuhan pabrik pipa air tetapi akan mencemari lingkungan lebih daripada pipa air yang tahan lama. Hal ini menuntut orientasi pertumbuhan ekonomi yang disesuaikan dampaknya terhadap lingkungan.
6.

Substitusi
Berbagai sumber daya banyak yang tidak terpulihkan, dalam hal ini teknologi dipaksa untuk menemukan substitusi bahan, materi, atau mineral tersebut.
7.

Penghindaran Manipulasi Selera Konsumen
Konsumen seringkali menjadi korban perkembangan teknologi yang sepintas lalu canggih, memenuhi selera kemewahan dan kemudahan, tapi merangsang pola konsumsi yang berlebihan dan akhirnya memacu terbentuknya limbah. Gerakan konsumen hijau sebagai salah satu upaya menghadapi hal ini bertindak menolak produk yang merusak lingkungan.
8.

Pengorientasian Teknologi pada Rakyat Banyak
Tekonologi perlu berorientasi kepada rakyat banyak, berbagai upaya sosial dalam pembangunan industri, pendidikan dan pelatihan, sebagai upaya pengsosialisasian teknologi.
9.

Penginsentifan Teknologi Lingkungan
Citra pembangunan dengan teknologi yang bersih adalah dengan memperlakukan limbah sebagai insentif, perlunya suatu industri pengolahan limbah, sehingga limbah tidak lagi menjadi pencemar tetapi dapat dimanfaatkan kembali.



USAHA MANAJEMEN MEMBANGUN DAN MEMPERTAHANKAN LINGKUNGAN

Pada bagian berikut dicoba dipaparkan bagaimana usaha manajemen membangun dan mempertahankan lingkungan, dalam hal ini yang dilakukan oleh perusahaan minyak dan gas bumi.

Beberapa usaha diupayakan dalam rangka menghilangkan dampak negatif dan mempertahankan pembangunan, yang dibuat pada setiap tahap kegiatan.

1.

Operasi Eksplorasi dan Produksi

Sumber-sumber dampak meliputi: seismik, pengeboran, dan operasi pengumpulan produksi. Operasi ini mengakibatkan dampak potensial lanjutan: penghilangan vegetasi, kebisingan, polusi air sehubungan dengan air formasi, kotoran lumpur, limbah konsentrat, tumpahan minyak karena kebocoran, dan emisi gas.

Usaha manajemen terhadap hal ini adalah sebagai berikut:
1.

Penghilangan Vegetasi

Vegetasi hilang dikarenakan penggundulan lahan untuk operasi seismik dan pengeboran, konstruksi jalan dan pipa, dan transportasi minyak mentah.

Penerapan sistem cluster pada beberapa lokasi pengeboran merupakan salah satu upaya untuk mengekonomiskan penggunaan lahan, yang akan mengurangi penghilangan vegetasi dan perusakan hutan.

Penerapan teknologi pengeboran langsung bisa digunakan untuk mengatasi masalah tanah sejak daerah target pengeboran dalam status terproteksi karena keberadaan sesuatu yang unik di daerah tersebut.

Dalam operasi pengeboran, jika minyak tidak ditemukan, maka lokasi pengeboran dibatalkan dan dihijaukan kembali.

Dalam pembangunan pipa transportasi sebagai sarana dipergunakan rel ketimbang truk yang membutuhkan jalan lebih lebar. Sebagai hasilnya penggundulan hutan bisa dikurangi.
2.

Kebisingan

Operasi eksplorasi dan produksi menimbulkan kebisingan di dalam dan disekitar area. Intensitas yang relatif tinggi dari kebisingan dapat terjadi pada operasi geothermal selama pengujian produksi. Karena itu peredam suara telah dipasang pada setiap lokasi geothermal untuk mengurangi kebisingan akibat operasi.
3.

Limbah Air Formasi dan Lumpur Pengeboran

Dalam operasi pengeboran tidak hanya minyak yang diekstraksi tetapi juga air dari formasi batu. Dalam operasi pengeboran, lumpur pengeboran atau lumpur kimia digunakan dengan fungsi untuk stem tekanan formasi dan membantu mengangkat potongan ke permukaan. Ada dua jenis lumpiur pengeboran: lumpur air dan lumpur minyak. Lumpur minyak mempunyai pengaruh penting pada lingkungan.

Untuk mencegah polusi, air formasi harus diperlakukan terlebih dahulu sebelum dibuang ke air tebuka. Air formasi dikumpulkan pada kolam tertentu untuk disaring dan dimonitor agar tidak melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
4.

Limbah Konsentrat

Limbah konsentrat biasanya terjadi di tanki penyimpanan minyak mentah. Tanki ini dibersihkan secara teratur, kotora yang terdapat di bawah tanki kemudian dikumpulkan, dan dibawa ke suatu tempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk untuk dibakar.
5.

Tumpahan Minyak

Tumpahan minyak dapat terjadi karena kebocoran pipa, rusaknya segel pipa, adanya hujan akan menyebarkan minyak dan mencemari lingkungan. Dengan membangun sistem drainase yang dilengkapi alat kendali pencemaran dapat membantu mencegah hal tersebut.
6.

Emisi Gas

Proses produksi minyak mentah menghasilkan gas sebagai hasil pemisahan gas dari minyak. Gas ini kemudian diproses terlebih dahulu sebelum dikeluarkan agar memenuhi standar lingkungan.
2. Operasi Pemrosesan Minyak

Sumber dari dampak operasi pemrosesan minyak mentah menjadi minyak suling "bahan bakar" meliputi: pembangunan gedung dan proses produksi. Operasi ini mempunyai dampak potensial yang berakibat pada: penghilangan vegetasi, kebisingan yang berlebihan, polusi udara karena emisi gas seperti SO2.CO, H2S, NO2; partikel, hidrokarbon; polusi air karena buangan air limbah yang mengandung bahan kimia seperti phenol, sulfate, aromatis, minyak, logam berat; perubahan suhu, pH, konduktivitas, bau dan kontaminasi karena buangan limbah konsentrat.

Usaha manajemen lingkungan terhadap hal ini adalah sebagai berikut:
1.

Penghilangan Vegetasi

Lahan dimana vegetasi menjadi hilang karena digunduli untuk pembangunan penyulingan, pabrik, dan fasilitas, yang atas kesemuanya itu dihijaukan kembali. Dalam area penyulingan pengebunan dilakukan.
2.

Kebisingan

Operasi pabrik dan penyulingan juga menghasikan kebisingan yang berlebihan di dalam dan di sekitar area proses. Ada beberapa cara untuk mengurangi kebisingan, seperti i solasi pipa dan tabung, penerapan peredam bunyi, penyesuaian lay-out dan perwatan yang selayaknya terhadap mesin.
3.

Polusi Air

Limbah dari penyulingan mengandung agen polusi seperti phenol, minyak, sulfida, krom, logam berat, atau polusi yang menyebabkan gangguan fisik seperti perubahan suhu, pH, konduktivitas, dan bau. Beberapa limbah dapat terjadi karena kebocoran pipa dan tumpahan minyak. Untuk mencegah dampak limbah ke perairan terbuka:

*

Penangkap minyak, memisahkan minyak dengan air melalui gravitasi
*

Perlakuan primer dan sekunder untuk proses limbah fisik,kimia, dan biologi
*

Bak penampungan untuk mengurangi kandungan minyak dalam air dan mengembalikan dan meningkatkan kualitas air, seperti kandungan oksigen, minyak, dan suhu, sebelum di buang ke perairan terbuka.
*

Penggunaan katalis untuk regenerasi dan pendaurulangan.

4.

Polusi Udara

Emisi gas dari penyulingan minyak dibagi dalam tiga jenis:
*

Emisi senyawa sulfur dan SO2 dari pembakaran minyak pada energi generator dan H2S dari unit air sour stripper
*

Emisi dari senyawa nitrogen seperti Nox sebagai sampingan dari pembakaran minyak
*

Emisi hidrokarbon dari evaporasi fraksi ringan yang terkandung dalam minyak mentah juga dalam tanki penyimpanan pada berbagai tahap operasi penyulingan

Emisi gas dan hidrokarbon dalam partikel dikurangi dengan menggunakan tanki floating roof. Penggunaan jenis ini dapat mengurangi emisi hidrokarbon 5% ketimbang fixed roof. Karena jenis ini hampir menghilangkan ruang evaporasi.
5.

Limbah Konsentrat

Proses penyulingan limbah pada dasarnya dilakukan untuk menjaga lingkungan dari kemungkinan penurunan kualitas lingkungan. Penyulingan limbah konsentrat ada dalam bentuk oily sludge, activated sludge, drum kimia, office refuse, dan lain-lainnya.
3.

Operasi Pemasaran dan Penyediaan Domestik

Dampak yang potensial adalah penghilangan vegetasi, polusi udara, dan polusi air.

Usaha manajemen lingkungan yang mungkin dilakukan pada operasi ini adalah sebagai berikut:
1.

Penghilangan Vegetasi

Penugasan untuk melakukan penghijauan dan pengebunan lokasi.
2.

Polusi Air

Limbah cair dihasilkan dari pekerjaan draining saat pembersihan tanki. Manajemen lingkungan untuk hal ini adalah dengan membangun penangkap minyak.
3.

Polusi Udara

Emisi gas terjadi terjadi ketika hidrokarbon berevaporasi, terutama saat pengisian tanki, usaha yang dilakukan adalah dengan membuat tanki floating roof.
4.

Limbah Konsentrat

Limbah konsentrat dalam bentuk simpanan oily sludge pada tanki penyimpanan dipindahkan saat pemindahan tanki. Penanganan selanjutnya adalah dengan menanamnya di lokasi tertentu. Untuk mencegah pencemaran air tanah, pemonitoran dilakukan atas lokasi operasi.
4.

Operasi Pengapalan, Pelabuhan, dan Komunikasi

Sumber dampaknya adalah dari operasi kapal tanki. Dampak potensial terutama adalah polusi air dari tumpahan minyak dan kecelakaan tanki. Usaha manajemen adalah dengan memasang alat pencegahan polusi pada tanki, seperti pemisah minyak air, tanki slops, pengawasan pembuangan minyak, dan lain sebagainya.

Ada enam belas model pengendalian dampak lingkungan seperti tampak pada tabel berikut:
No Nama Peralatan Penggunaan
1 Oil Catcher API Memisahkan minyak mentah antara air dan minyak dengan gravitasi
Corrugated Plate Interceptor Memisahkan air dari minyak dengan gravitasi diatas permukaan
2 PET-SET Hydroclone Pemisahan sentrifugal minyak dan air
3 PET-SET Perlakuan air limbah dengan proses fisik, kimia, dan biologi
4 Holding Basin Tempat pengumpulan air untuk mengurangi kandungan minyak, dan meningkatkan kualitas air sebelum dibuang ke perairan terbuka
5 Sour Water Stripper Memisahkan gas beracun dari air yang terproses sebelum dibuang ke holding basin
6 Fin Fan Cooler Untuk mendinginkan air eks-refrigerasi dan steam kondensat
7 Ground Pit Mengumpulkan air limbah dari operasi pengeboran untuk memisahkan minyak dengan partikel /suspensi
8 Oil Water Separator Memisahkan air dan minyak dengan gravitasi
9 Incinerator Membakar limbah/sludge konsentrat
10 Silencer Mengurangi kebisingan
11 Dumping Area Mengumpulkan dan membuang limbah konsentrat
12 Sulphur Recovery Plant Mengkonversi gas H2S menjadi sulfur konsentrat komersial
13 Office Settling Chamber Memasang katalis debu
14 Oil Boom Melokalisasi tumpahan minyak di air
15 Skimmer Menyedot tumpahan minyak di air
16 Sprayer Menyemprotkan minyak dispersi



PENUTUP

Aktivitas pembangunan secara umum dapat menimbulkan dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa positif atau pun negatif. Dampak positif akan menguntungkan pembangunan nasional, sementara dampak negatif menimbulkan resiko bagi lingkungan. Dampak negatif tersebut dapat dikategorikan menjadi fisik dan non-fisik termasuk sosio-ekonomi.

Manajemen lingkungan yang terpadu terhadap penanggulangan dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan merupakan upaya untuk mencegah dan atau mengurangi dampak negatif yang timbul.

Di masa datang diharapkan tumbuhnya kesadaran dari setiap individu terhadap lingkungan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan, sehingga lingkungan atau sumber daya dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya bagi kemakmuran umat manusia.


REFERENSI

...

Copyright © 1998 Muhamad Shiroth, Jootje Polie, and Nur Mohammad Amin
Copyright © 1999 Akademika WebSite by Muhamad Shiroth
All rights reserved.
04/19/2010 10:37:13

Eksploitasi Alam Jangan Berlebihan

Sebagai upaya untuk menyebarkan informasi mengenai jasa Sumber Daya Mineral (SDM) dan Energi, Distamben Provinsi Kalsel telah menosialisasikan tentang jasa SDM kepada seluruh kabupaten /kota se Kali,mantan Selatan. Termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Program ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dalam memanfaatan potensi Sumber Daya Alam (SDA). Seperti diketahui, Kabupaten HST memang dikenal banyak memilki potensi pertambangan. Namun kaedah lingkungan dalam mengeksloitasi sumber daya alam (SDA) tersebut sangat penting sebelum izin diberikan. Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang jasa SDM kepada masyarakat, harus ada korelasi dengan pemerintah daerah dengan masyarakat guna meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan dengan baik. Kepala Dinas Pertambangan dan Perindustrian HST, M Yuserani menegaskan, potensi pertambangan di Bumi Muralata ini memang sangat besar. Namun pengelolaa SDA tersebut diupayakan harus memperhatikan kaedah lingkungan. Potensi tambang yang dimiliki yakni batubara, marmer, emas, pasir koral, serta aneka galian C lainnya. Namun dia berharap jangan sampai ada eksploitasi yang berlebihan. Karena keselamatan ekologi jauh lebih penting. “Jika ekspolitasi alam dilakukan secara berlebihan, maka akan mengancam ekologi yang berdampak resiko bencana alam,” tandasnya.. Menurutnya, generasi sekarang jangan sampai mewariskan kerusakan alam terhadap anak cucu nanti. Untuk itu, pengawasan secara kontinyu terhadap perkembangan aktivitas ekspolitasi SDA harus dilakukan. Melalui sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai jasa SDM dan Energi ini harus benar-benar dipahami. Kendati setiap daerah dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dalam hal eksploitasi SDA harus benar-benar memperhatian kelestarian lingkungan.

© Radar Banten2006 Redaksi dan Tata Usaha Jl. Let Jidun No.7 Kepandean Serang Banten Telp. 0254-214771

agroindonesia

Nilai Penting Hutan Sebagai Pengatur Tata Air
Post Info Tuesday, July 7th, 2009 15:17 by agroindonesia

*Hunggul Yudono Setio Hadinugroho

Apabila kita masih mempunyai simpanan pecahan uang logam 100 rupiah keluaran tahun 1978 tipis, yang bergambar ”gunungan” wayang sebagai gambaran pohon kehidupan di satu sisinya dan rumah gadang di sisi lain, maka akan kita dapati tulisan ”hutan untuk kesejahteraan” yang melingkari gambar gunungan di bagian pinggirnya. Apabila dicermati mata uang kita dari awal mula kita mencetak uang sendiri sekitar tahun 1945 sampai dengan edisi terbaru baik logam maupun kertas, maka hanya pada uang 100 rupiah edisi 1978 ini lah tercantum kata ”hutan”.

Mungkin filosofi dasar dari mengapa kalimat tersebut pada tahun ’70 an ditulis di atas uang logam 100 rupiah, bukan uang kertas 5.000 atau 10.000 adalah agar kalimat tersebut dan pemahaman mengenai pentingnya hutan untuk kesejahteraan bisa menyentuh semua lapisan masyarakat.

Namun sejak lebih dari 15 tahunan yang lalu uang tersebut sudah jarang lagi terlihat dan tidak lagi digunakan digantikan dengan uang pecahan lain. Bahkan anak-anak sekolah setingkat SMA kebawah sekarang ini barangkali tidak ada yang pernah melihatnya.

Nampaknya nasib uang logam tersebut dan nilai 100 rupiah yang tidak lagi berharga, sejalan juga dengan nasib kalimat ”hutan untuk kesejahteraan” yang juga sayup-sayup mulai hilang ditelan angin.

Hutan tidak lagi menjadi sektor utama penunjang devisa negara. Bahkan beberapa tahun terakhir ini kawasan hutan justru lebih sering menjadi tumpuan kesalahan pada saat terjadi banjir dan longsor maupun kabut asap yang mendera berbagai kota di Indonesia dan negara tetangga.

Manfaat ekonomi hutan yang tidak dikelola secara efisien semakin tidak kompetitif dibandingkan pemanfaatan lain seperti tambang maupun kebun. Sementara itu manfaat non ekonomi hutan seperti pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, seringkali dinafikan karena nilainya dianggap tidak sebanding dengan kepentingan ekonomi.

Sedangkan jasa hutan seperti penyerap karbon, penghasil oksigen dan pengatur tata air belum dioptimalkan dan belum cukup populer di kalangan masyarakat.

Di sisi lain, proses degradasi hutan pada tataran fisik maupun popularitas manfaat, mengalami percepatan ketika otonomi daerah mulai berjalan awal tahun 2000’an.

Untuk meningkatkan PAD, maka sumberdaya alam termasuk di dalamnya kawasan hutan, menjadi sasaran paling populer bagi daerah-daerah otonom untuk dieksploitasi dan dikonversi. Atas nama pemekaran wilayah dan pembangunan fasilitas perkotaan, hutan banyak yang dialih fungsikan.

Nilai penting hutan semakin lama semakin dikikis dalam pertimbangan ekonomi semata. Aturan 30 % penutupan hutan dalam suatu DAS yang diamanatkan oleh UU seringkali diartikan secara langsung oleh pembuat kebijakan baik lokal maupun nasional hanya sebagai persoalan kuantitas. Distribusi, posisi/letak, serta kualitas hutan dan kondisi tegakan jarang dipertimbangkan dalam proses alih fungsi hutan dan tukar guling kawasan hutan.

Yang lebih memprihatinkan lagi khususnya terkait dengan nasib hutan dan kehutanan kedepan, Fakultas Kehutanan yang berfungsi sebagai dapur pencetak ahli-ahli di bidang pengelolaan hutan beberapa tahun terakhir ini sepi peminat. Kalau kondisi-kondisi seperti diatas terjadi terus menerus, maka bukan tidak mungkin hutan dan kehutanan pada beberapa tahun kedepan dianggap tidak lagi penting dan proses kerusakan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan mengalami percepatan dari waktu ke waktu.

Dari sisi peraturan perundangan, pemerintah sebenarnya telah membuat aturan-aturan baik dalam bentuk UU, Peraturan Pemerintah, dan aturan lain dibawahnya yang berkaitan dengan bagaimana hutan harus dijaga dan dikelola. Di dalam UU No 41 tahun 1999 mengenai kehutanan, secara tegas dinyatakan bahwa hutan wajib diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana implementasi di lapangannya?? Bagaimana meyakinkan masyarakat, pengusaha, dan aparat birokrasi daerah sampai pusat mengenai pentingnya mempertahankan hutan??? Nilai kompetitif apa yang dimiliki hutan sehingga keberadaan hutan dan fungsinya patut dipertahankan?

Salah satu nilai penting hutan yang tidak bisa dicarikan penggantinya, tidak terbantahkan dan vital bagi hajat hidup manusia adalah fungsinya sebagai pengatur tata air (water regulator). Pada masyarakat awam fungsi regulator ini diartikan sebagai fungsi penghasil air.

Hutan dan hasil air adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Apabila kehutanan sulit mempertahankan diri dan berargumentasi dengan sektor lain dalam memperebutkan kawasan hutan dari sudut pandang ekonomi, sosial, maupun perlindungan ekosistem, maka isu krisis air adalah salah satu dari sedikit isu yang tidak bisa dibantahkan.

Terkait dengan hutan dan kehutanan yang selalu menjadi tertuduh pada saat kejadian banjir, longsor, dan kekeringan, maka mempopulerkan kembali fungsi hutan sebagai pengatur tata air adalah salah satu langkah strategis untuk mengembalikan kembali nilai penting hutan dan memposisikan hutan sebagai ruang vital berdasarkan kalkulasi sosial dan ekologi yang jauh lebih berharga dari nilai ekonomi langsung.

Air merupakan barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, bahkan para ahli memprediksi bahwa air akan menjadi sumber konflik di abad ke-21 ini.

Laporan dari Pentagon yang dikutip The Observer menyebutkan bahwa akan terjadi catastrophic shortage (kekurangan air yang dahsyat) terhadap air di masa mendatang yang akan mengarah pada menyebarnya perang di sekitar tahun 2020 (Kompas, Maret 2004).

Hasil kajian global krisis air dunia yang disampaikan pada 2nd World Water Forum di Den Hag tahun 2000 bahwa salah satu penyebab krisis air di dunia adalah kelemahan dalam penyelenggaraan (governance) pengelolaan air. Dengan kata lain yang disebut dengan krisis air bukanlah airnya yang krisis, tetapi penyelenggaraan pengelolaan (Rajasa, H. 2002)

Berapa air yang harus diproduksi dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia?

Untuk memproduksi 1 kg gula diperlukan 160-1.040 liter air; 1 kg daging sapi membutuhkan 15.000-20.000 liter air; 1 kg beras dibutuhkan 3.400-4.000 liter air. Apabila kebutuhan beras perkapita penduduk adalah 135 kg/tahun, dan jumlah air yang dibutuhkan untuk menghasilkan 1 kg beras adalah 3.000-4.000 liter, maka dengan jumlah penduduk tertentu dapat diperkirakan kebutuhan minimal air yang harus diproduksi dari DAS tertentu untuk memenuhi kebutuhan beras.

Demikian pula untuk kebutuhan lainnya. Dengan melihat kebutuhan hidup seseorang, standar FAO menyatakan sesungguhnya seseorang membutuhkan 2.600 liter/orang/hari (FAO, 1996). Di Indonesia standar kecukupan air per kapita adalah 2.000 m3/tahun (Nugroho, S.P. 2002). Untuk kebutuhan air minum, WHO menentukan jumlah air minum yang harus dipenuhi agar dapat mencapai syarat kesehatan adalah 86,4 liter/kapita/hari, sedang kondisi di Indonesia ditentukan sebesar 60 liter/hari.

Apabila kita tarik lebih jauh untuk kepentingan hilir, kebutuhan air juga meliputi kebutuhan untuk air minum dalam kemasan dan PDAM. Pada tahun 2006 Aspadin memperkirakan penjualan air mimun dalam kemasan sebesar 12 miliar liter.

Pada umumnya sejumlah air tersebut berasal dari air permukaan (mata air) yang berada di daerah pegunungan (kawasan hutan di hulu DAS). Dari produksi air minum PDAM, tahun 2008 total kapasitas mencapai 90 m3/detik (Harian Berita Online-Berita Sore, 2008). Apabila di konversi dalam hitungan produksi per tahun jumlahnya bisa mencapai hitungan 2,8 miliar m3. Dan kesemuanya itu berasal dari air permukaan.

Sayangnya, air hujan yang jatuh ke bumi dan mengalir dari hulu lebih banyak yang langsung mengalir menuju hilir dalam bentuk aliran permukaan melalui sungai dalam jumlah yang justru merugikan atau dalam istilah umum disebut sebagai banjir.

Air banjir yang mengalir pada musim hujan adalah potensi air yang terbuang dan mengalir ke laut secara percuma. Padahal sesungguhnya potensi air tersebut dapat digunakan sepanjang tahun untuk kebutuhan manusia. Banjir Sungai Ciliwung misalnya, diperkirakan berasal dari 60% curah hujan yang jatuh atau setara dengan 1,6 miliar m3, angka ini dapat memenuhi kebutuhan air kurang lebih 5 juta orang selama 4 bulan kemarau.

Kebutuhan air dari suatu kawasan tertentu (dalam satuan DAS/Sub DAS) dapat dihitung dengan terlebih dahulu memetakan dan mengkuantifikasikan semua bentuk produksi, kegiatan yang membutuhkan air, dan jumlah penduduk. Pertanyaannya adalah bagaimana hutan harus dikelola apabila kita menghendaki kuantitas, kualitas, dan distribusi hasil air tertentu? Apabila dalam suatu kawasan kita dapat menghitung jumlah air yang dibutuhkan, berapa luas hutan yang harus ada? Bagaimana bentuknya? Bagaimana mengelola DAS untuk kebutuhan air tertentu?

Pada prinsipnya, batas di mana praktik pengelolaan DAS atau manipulasi penutupan hutan dapat mempengaruhi produksi hasil air ditentukan oleh iklim, karakteristik-karakteristik daerah tangkapan, dan jenis serta kondisi hutan. Berbagai pemodelan hidrologi dari yang kompleks sampai yang sederhana telah tersedia.

Model matematis yang menghubungkan antara besarnya curah hujan, kondisi penutupan hutan, topografi, tanah, bentuk lahan, jaringan sungai, dan output hasil air telah banyak dihasilkan oleh para akhli dan merupakan model berbasis komputer (computer based model) seperti AGNPS, ANSWER, CREAMS dan lain-lainnya.

Dalam siklus air (hydrologycal cycle), hutan berperan dalam menerima dan menyimpan air (proses infiltrasi), menahan dan menguapkan sebelum mencapai permukaan tanah (intersepsi), maupun melepaskan air ke udara melalui penguapan dari permukaan tanah (evaporasi) maupun dari jaringan daun (transpirasi).

Karakter hutan sangat berpengaruh terhadap berapa besar air hujan yang langsung mengalir di permukaan menjadi aliran permukaan, berapa yang di intersepsikan, berapa yang diresapkan ke dalam tanah, berapa yang akan diuapkan kembali melalui proses evapotranspirasi, dan berapa yang akan menjadi air bawah permukaan dan akan dialirkan melalui mata air-mata air.

Secara sederhana untuk menghitung berapa luas kawasan hutan yang harus dibangun dapat dihitung dengan menggunakan pendekatan bilangan kurva ataupun koefisien aliran permukaan.

Koefisien aliran permukaan untuk berbagai penutupan lahan seperti hutan primer, hutan tanaman, kebun, pemukiman, sawah, dan lainnya memiliki nilai yang berbeda-beda dan sudah tersedia dari hasil penelitian-penelitian terdahulu.

Hutan yang masih baik mempunyai nilai koefisien limpasan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan kebun maupun lahan terbuka. Besarnya air yang akan mengalir menjadi banjir dan yang akan tersimpan di bawah permukaan dapat diperirakan/didekati dengan menggunakan nilai koefisien tersebut berdasarkan luasan masing-masing penutupan lahan.

Demikian pula dengan karakter tanaman. Masing-masing jenis tanaman memiliki respon yang berbeda terhadap air yang dicerminkan dalam nilai transpirasi, intersepsi, air lolos (troughfall), dan aliran batang (stempflow). Berbagai penelitian yang dilakukan sebelumnya sudah mampu menghasilkan angka-angka spesifik untuk berbagai jenis tanaman. Dengan adanya pemahaman atas respon spesifik tanaman terhadap air, maka mengelola hutan untuk menyimpan air (pada daerah yang defisit /daerah kering) akan berbeda dengan mengelola hutan untuk membuang air (daerah surplus/ curah hujan tinggi).

Pada kenyataannya dalam kegiatan penanaman (GERHAN) jarang sekali pertimbangan pemilihan pohon yang akan di tanam didasarkan karakter tanaman terkait dengan potensi transpirasi, intersepsi, aliran batang, maupun aliran lolos. Pada umumnya, dasar pertimbangan dalam pemilihan jenis lebih ke kesesuaian tanaman (ketinggian tempat, CH, iklim, jenis tanah) dan pertimbangan sosial ekonomi. Demikian juga dengan penentuan detail lokasi penanaman, neraca air jarang digunakan sebagai dasar pertimbangan teknik detail kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Pengelolaan hutan bukan hanya persoalan perencanaan teknis semata, tetapi bagaimana meyakinkan semua stakeholder untuk memahami alasan ilmiah pentingnya suatu kawasan hutan dikelola menggunakan tujuan dan pendekatan tertentu. Hutan seringkali dikalahkan baik secara legal maupun ilegal oleh peruntukan lainnya karena persoalan efisiensi dari sisi ekonomis yang merupakan alasan utama hutan dikelola.

Melihat bahwa secara filosifis maupun legal formal (UU), hutan harus dijaga keberadaannya, maka pertimbangan non ekonomis dan yang tidak terbantahkan — fungsi hutan sebagai ”pengelola hasil air” — perlu dijadikan alasan terdepan dalam upaya pengelolaan hutan dalam fungsi apapun apabila para rimbawan maupun non rimbawan masih ingin melihat hutan kita terjaga dengan baik lintas generasi dengan menerapkan sistem pengelolaan yang sesuai kemampuan ekosistemnya agar kalimat indah ”hutan untuk kesejahteraan” dapat menjadi kalimat yang tidak pernah usang dan selalu terngiang di telinga kita semua.

*Peneliti Bidang Hidrologi dan Konservasi Tanah, Balai Penelitian Kehutanan Makassar, Kandidat PhD kerjasama Tropenbos Indonesia-Badan Litbang Kehutanan
Leave a Reply

SUBSCRIBE : Login | Registrasi | Perpanjangan | Konfirmasi
Copyright © 2009 agroindonesia.co.id. All rights reserved. Comments & suggestions please email : micom@agroindonesia.co.id
powered by Gurfahmedia.com using Wordpress

Penanggulangan Kerusakan Lingkungan

Melibatkan Masyarakat dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut
Dari Wikibooks Indonesia, sumber buku teks bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
W21-1a.png Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikibooks.
Perapian bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau mewikifisasi artikel. Setelah dirapikan, Anda boleh menghapus pesan ini.

I. Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut

Dewasa ini sumberdaya alam dan lingkungan telah menjadi barang langka akibat tingkat ekstraksi yang berlebihan over-exploitation dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan. Kendati ia secara ekonomi dapat meningkatkan nilai jual, namun di sisi lain juga bias menimbulkan ancaman kerugian ekologi yang jauh lebih besar, seperti hilangnya lahan, langkanya air bersih, banjir, longsor, dan sebagainya.

Kegagalan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup ditengarai akibat adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan pelaku pengelolaan. Pertama akibat adanya kegagalan kebijakan (lag of policy) sebagai bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak dapat menginternalisasi permasalahan lingkungan yang ada. Kegagalan kebijakan (lag of policy) terindikasi terjadi akibat adanya kesalahan justifikasi para policy maker dalam menentukan kebijakan dengan ragam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan keberadaan SDA dan lingkungan. Artinya bahwa, kebijakan tersebut membuat ‘blunder’ sehingga lingkungan hanya menjadi variabel minor. Padahal, dunia internasional saat ini selalu mengaitkan segenap aktivitas ekonomi dengan isu lingkungan hidup, seperti green product, sanitary safety, dan sebagainya. Selain itu, proses penciptaan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan lingkungan ini dilakukan dengan minim sekali melibatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai komponen utama sasaran yang harus dilindungi. Contoh menarik adalah kebijakan penambangan pasir laut. Di satu sisi, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu menciptakan peluang investasi terlebih pasarnya sudah jelas. Namun di sisi lain telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan sangat dirasakan langsung oleh nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar kegiatan. Bahkan secara tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah lain. Misalnya terjadi gerusan/abrasi pantai, karena karakteristik wilayah pesisir yang bersifat dinamis.

Kedua adanya kegagalan masyarakat (lag of community) sebagai bagian dari kegagalan pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat (lag of community) terjadi akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan lingkungan secara sepihak, disamping kurangnya kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan berkewajiban mengelola dan melindungi lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat tersebut semakin memperburuk bargaining position masyarakat sebagai pengelola lokal dan pemanfaat SDA dan lingkungan. Misalnya saja, kegagalan masyarakat melakukan penanggulangan masalah pencemaran yang diakibatkan oleh kurang perdulinya publik swasta untuk melakukan internalisasi eksternalitas dari kegiatan usahanya. Contoh kongkrit adalah banyaknya pabrik-pabrik yang membuang limbah yang tidak diinternalisasi ke DAS yang pasti akan terbuang ke laut atau kebocoran pipa pembuangan residu dari proses ekstrasi minyak yang tersembunyi, dan sebagainya.

Ketiga adanya kegagalan pemerintah (lag of government) sebagai bagian kegagalan pelaku pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan lingkungan. Kegagalan pemerintah (lag of government) terjadi akibat kurangnya kepedulian pemerintah untuk mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan yang dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait (stakeholders). Dalam hal ini, seringkali pemerintah melakukan penanggulangan permasalahan lingkungan yang ada secara parsial dan kurang terkoordinasi. Dampaknya, proses penciptaan co-existence antar variabel lingkungan yang menuju keharmonisan dan keberlanjutan antar variabel menjadi terabaikan. Misalnya saja, solusi pembuatan tanggul-tanggul penahan abrasi yang dilakukan di beberapa daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa, secara jangka pendek mungkin dapat menanggulangi permasalahan yang ada, namun secara jangka panjang persoalan lain yang mungkin sama atau juga mungkin lebih besar akan terjadi di daerah lain karena karakteristik wilayah pesisir dan laut yang bersifat dinamis.


II. Pentingnya Mengelola Lingkungan Pesisir dan Laut

Wilayah pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Soegiarto, 1976; Dahuri et al, 2001).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk propinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan propinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota.

Kedua definisi wilayah pesisir tersebut di atas secara umum memberikan gambaran besar, betapa kompleksitas aktivitas ekonomi dan ekologi terjadi di wilayah ini. Kompleksitas aktivitas ekonomi seperti perikanan, pariwisata, pemukiman, perhubungan, dan sebagainya memberikan tekanan yang cukup besar terhadap keberlanjutan ekologi wilayah pesisir seperti ekosistem mangrove, padang lamun dan terumbu karang. Tekanan yang demikian besar tersebut jika tidak dikelola secara baik akan menurunkan kualitas dan kuantitas sumberdaya yang terdapat di wilayah pesisir.

Peranan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam hal ini menjadi bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam upaya mengelola lingkungan pesisir dan laut. Dewasa ini, pengelolaan lingkungan secara terpadu disinyallir terbukti memberikan peluang pengelolaan yang cukup efektif dalam rangka menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan ekonomi. Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan akan adanya bentuk-bentuk pengelolaan lain yang lebih aplikatif (applicable) dan adaptif (acceptable). Salah satu bentuk pengelolaan yang cukup berpeluang memberikan jaminan efektifitas dalam pengimplementasiannya adalah pengelolaan berbasis masyarakat (community based management).

Komunitas/masyarakat memiliki adat istiadat, nilai-nilai sosial maupun kebiasaan yang berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya. Perbedaan dalam hal-hal tersebut menyebabkan terdapatnya perbedaan pula dalam praktek-praktek pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, dalam proses pengelolaan lingkungan perlu memperhatikan masyarakat dan kebudayaannya, baik sebagai bagian dari subjek maupun objek pengelolaan tersebut. Dengan memperhatikan hal ini dan tentunya juga kondisi fisik dan alamiah dari lingkungan pesisir dan laut, proses pengelolaannya diharapkan dapat menjadi lebih padu, lancar dan efektif serta diterima oleh masyarakat setempat.

Pernahkah kita berpikir bahwa kitalah orang yang sangat tergantung pada kondisi alam di sekitar kita ? Pernahkah kita berpikir bahwa kita sangat membutuhkan air yang notabene sangat tergantung pada keadaan hutan di sekitar kita ? Lalu bagaimana keadaan hutan di sekitar, pernahkah kita berpikir bahwa hutan tersebut adalah milik kita, sehingga harus kita kelola agar terjaga kelestariannya ? Pernahkah kita dilibatkan dalam proses perencanaan pengelolaan lingkungan di sekitar kita ?

Proses pengelolaan lingkungan ada baiknya dilakukan dengan lebih memandang situasi dan kondisi lokal agar pendekatan pengelolaannya dapat disesuaikan dengan kondisi lokal daerah yang akan dikelola. Pandangan ini tampaknya relevan untuk dilaksanakan di Indonesia dengan cara memperhatikan kondisi masyarakat dan kebudayaan serta unsur-unsur fisik masing-masing wilayah yang mungkin memiliki perbedaan disamping kesamaan. Dengan demikian, strategi pengelolaan pada masing-masing wilayah akan bervariasi sesuai dengan situasi setempat. Yang perlu diperhatikan adalah nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh suatu masyarakat yang merupakan kearifan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.

Segenap gambaran wacana tersebut di atas secara umum memberikan cermin bagaimana sebuah pengelolaan yang melibatkan unsur masyarakat cukup penting untuk dikaji dan diujicobakan. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan ini lebih dikenal dengan istilah pengelolaan berbasis masyarakat (PBM) atau community based management (CBM).

Menurut Carter (1996) [[Community-Based Resource Management (CBRM)]] didefinisikan sebagai suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada manusia, dimana pusat pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan secara berkelanjutan di suatu daerah terletak/berada di tangan organisasi-organisasi dalam masyarakat di daerah tersebut. Selanjutnya dikatakan bahwa dalam sistem pengelolaan ini, masyarakat diberikan kesempatan dan tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan terhadap sumberdaya dan lingkungan yang dimilikinya, dimana masyarakat sendiri yang mendefinisikan kebutuhan, tujuan dan aspirasinya serta masyarakat itu pula yang membuat keputusan demi kesejahteraannya.

Definisi Pengelolaan Berbasis Masyarakat (PBM) berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berbasis Masyarakat (COREMAP-LIPI, 1997) adalah sistem pengelolaan sumberdaya (terumbu karang) terpadu yang perumusan dan perencanaannya dilakukan dengan pendekatan dari bawah (bottom up approach) berdasarkan aspirasi masyarakat dan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

Sedangkan Nikijuluw (2002) mendefinisikan PBM sebagai suatu proses pemberian wewenang, tanggung jawab dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdayanya (dalam bukunya Nikijuluw lebih menitikberatkan pada pengelolaan perikanan) sendiri dengan terlebih dahulu mendefinisikan kebutuhan dan keinginan, tujuan serta aspirasinya. Lebih lanjut Nikijuluw (2002) mengemukakan bahwa PBM menyangkut pula pemberian tanggung jawab kepada masyarakat sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang pada akhirnya menentukan dan berpengaruh pada kesejahteraan hidup mereka.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan yang berbasis masyarakat (PBM/CBM) adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan di suatu tempat dimana masyarakat lokal di tempat tersebut terlibat secara aktif dalam proses pengelolaan sumberdaya alam yang terkandung didalamnya. Pengelolaan di sini meliputi berbagai dimensi seperti perencanaan, pelaksanaan, serta pemanfaatan hasil-hasilnya.

Lebih lanjut Carter (1996) mengemukakan bahwa konsep pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat memiliki beberapa aspek positif yaitu; (1) mampu mendorong timbulnya pemerataan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan; (2) mampu merefleksikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat lokal yang spesifik; (3) mampu meningkatkan manfaat lokal bagi seluruh anggota masyarakat yang ada; (4) mampu meningkatkan efisiensi secara ekonomis maupun teknis; (5) responsif dan adaptif terhadap variasi kondisi sosial dan lingkungan lokal; (6) mampu menumbuhkan stabilitas dan komitmen; serta (7) masyarakat lokal termotivasi untuk mengelola secara berkelanjutan.

Namun demikian, dalam perkembangannya konsep pengelolaan berbasis masyarakat (CBM) mengalami perubahan dengan dikembangkannya satu konsep yang disebut “Co-Management”. Dalam konsep “Co-Management” ini pengelolaan lingkungan pesisir dan laut tidak hanya melibatkan unsur masyarakat lokal saja tapi juga melibatkan unsur pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi adanya tumpang tindih kepentingan pemanfaatan di wilayah pesisir dan lautan.

Perlu ditegaskan bahwa dalam konsep Co-Management, masyarakat lokal merupakan salah satu kunci dari pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, sehingga praktek-praktek pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang masih murni oleh masyarakat (CBM) menjadi embrio dari penerapan konsep Co-Management tersebut. Bahkan secara lebih tegas Gawell (1984) dalam White et al (1994) menyatakan bahwa tidak ada pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berhasil (dalam studi Gawell adalah ekosistem terumbu karang) tanpa melibatkan masyarakat lokal sebagai pengguna (the users) dari sumberdaya alam dan lingkungan tersebut.

Selanjutnya Pomeroy and Williams (1994) menyatakan bahwa penerapan Co-Management akan berbeda-beda dan tergantung pada kondisi spesifik lokasi, maka Co-management hendaknya tidak dipandang sebagai strategi tunggal untuk menyelesaikan seluruh permasalahan dari pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. Tetapi lebih dipandang sebagai alternatif pengelolaan yang sesuai untuk situasi dan lokasi tertentu. Penerapan Co-management yang baik dan sukses memerlukan waktu, biaya dan upaya bertahun-tahun.

Pomeroy dan Williams (1994) mengemukakan sembilan kunci kesuksesan dari model Co-Management, yaitu (i) batas-batas wilayah yang jelas terdefinisi, (ii) kejelasan keanggotaan, (iii) keterikatan dalam kelompok, (iv) manfaat harus lebih besar dari biaya, (v) pengelolaan yang sederhana, (vi) legalisasi dari pengelolaan, (vii) kerjasama dan kepemimpinan dalam masyarakat, (viii) desentralisasi dan pendelegasian wewenang, serta (ix) koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa peran pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya dan lingkungan seoptimal mungkin harus seimbang, terkoordinasi dan tersinkronisasi. Hal ini penting dilakukan mengingat pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk mendukung pengelolaan sumberdaya dan lingkungan demi sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai tanggung jawab dan turut berperanserta untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya alam dan lingkungan.


III. Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat

Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai. Mengingat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat pesisir, dimana mereka juga mempunyai ketergantungan yang cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di sekitar, seperti ikan, udang, kepiting, kayu mangrove, dan sebagainya, maka penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yang berbasis masyarakat menjadi pilihan yang bijaksana untuk diimplementasikan.

Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut. Dalam hal ini, suatu komunitas mempunyai hak untuk dilibatkan atau bahkan mempunyai kewenangan secara langsung untuk membuat sebuah perencanaan pengelolaan wilayahnya disesuaikan dengan kapasitas dan daya dukung wilayah terhadap ragam aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Pola perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan sebutan [[participatory management planning]], dimana pola pendekatan perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Dalam hal ini prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat.

Tujuan umum penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini meminjam definisi COREMAP-LIPI (1997) yang menyebutkan tujuan umum pengelolaan berbasis masyarakat, COREMAP dalam hal ini mengambil ekosistem terumbu karang sebagai objek pengelolaan. Oleh karena itu, tujuan penanggulangan kerusakan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini adalah memberdayakan masyarakat agar dapat berperanserta secara aktif dan terlibat langsung dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan lokal untuk menjamin dan menjaga kelestarian pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan, sehingga diharapkan pula dapat menjamin adanya pembangunan yang berkesinambungan di wilayah bersangkutan.

Tujuan khusus penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir laut berbasis masyarakat juga didefinisikan dengan meminjam tujuan program PBM yang dikembangkan COREMAP (1997). Tujuan khusus penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini dilakukan untuk (i) meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menanggulangi kerusakan lingkungan; (ii) meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan secara terpadu yang sudah disetujui bersama; (iii) membantu masyarakat setempat memilih dan mengembangkan aktivitas ekonomi yang lebih ramah lingkungan; dan (iv) memberikan pelatihan mengenai sistem pelaksanaan dan pengawasan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat.

Tujuan program yang dikemukakan COREMAP-LIPI (1997) dinilai sejalan dengan pemikiran McAllister (1999) yaitu bahwa di dalam penelitian secara partisipatif untuk kegiatan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berbasis masyarakat seringkali terfokus pada pengembangan, transformasi atau penguatan kelembagaan masyarakat, sehingga proses identifikasi kelembagaan lokal yang ada dan menganalisisnya untuk mengetahui sejauh mana kelembagaan tersebut berhubungan dengan upaya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.

Pengkajian kelembagaan lokal ini harus didasarkan pada pertanyaan mendasar tentang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berbasis masyarakat, seperti apakah kelembagaan lokal tersebut sejalan dengan tujuan dari partisipasi lokal ? apakah pembuatan keputusan dilakukan secara demokratis, menjunjung tinggi persamaan dan mempunyai peran dan kepemilikan yang seimbang serta menganut konsep keberlanjutan sumberdaya (konservatif) ? Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak lengkap terjawab, maka perlu dilakukan upaya untuk membuat kesepakatan baru secara bersama yang bersifat melembaga dan atau mentransformasi kesepakatan lokal yang telah ada.

Upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat sebaiknya dilakukan dengan meminjam petunjuk teknis pengelolaan berbasis masyarakat (PBM) yang diajukan COREMAP (1997).

(1) Persiapan

Dalam persiapan ini terdapat tiga kegiatan kunci yang harus dilaksanakan, yaitu (i) sosialisasi rencana kegiatan dengan masyarakat dan kelembagaan lokal yang ada, (ii) pemilihan/pengangkatan motivator (key person) desa, dan (iii) penguatan kelompok kerja yang telah ada/pembentukan kelompok kerja baru.

(2) Perencanaan

Dalam melakukan perencanaan upaya penanggulangan pencemaran laut berbasis masyarakat ini terdapat tujuh ciri perencanaan yang dinilai akan efektif, yaitu (i) proses perencanaannya berasal dari dalam dan bukan dimulai dari luar, (ii) merupakan perencanaan partisipatif, termasuk keikutsertaan masyarakat lokal, (iii) berorientasi pada tindakan (aksi) berdasarkan tingkat kesiapannya, (iv) memiliki tujuan dan luaran yang jelas, (v) memiliki kerangka kerja yang fleksibel bagi pengambalian keputusan, (vi) bersifat terpadu, dan (vii) meliputi proses-proses untuk pemantauan dan evaluasi.

(3) Persiapan Sosial

Untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat secara penuh, maka masyarakat harus dipersiapkan secara sosial agar dapat (i) mengutarakan aspirasi serta pengetahuan tradisional dan kearifannya dalam menangani isu-isu lokal yang merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi, (ii) mengetahui keuntungan dan kerugian yang akan didapat dari setiap pilihan intervensi yang diusulkan yang dianggap dapat berfungsi sebagai jalan keluar untuk menanggulangi persoalan lingkungan yang dihadapi, dan (iii) berperanserta dalam perencanaan dan pengimplementasian rencana tersebut.

(4) Penyadaran Masyarakat

Dalam rangka menyadarkan masyarakat terdapat tiga kunci penyadaran, yaitu (i) penyadaran tentang nilai-nilai ekologis ekosistem pesisir dan laut serta manfaat penanggulangan kerusakan lingkungan, (ii) penyadaran tentang konservasi, dan (iii) penyadaran tentang keberlanjutan ekonomi jika upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksana.

(5) Analisis Kebutuhan

Untuk melakukan analisis kebutuhan terdapat tujuh langkah pelaksanaannya, yaitu: (i) PRA dengan melibatkan masyarakat lokal, (ii) identifikasi situasi yang dihadapi di lokasi kegiatan, (iii) analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, (iv) identifikasi masalah-masalah yang memerlukan tindak lanjut, (v) identifikasi pemanfaatan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan di masa depan, (vi) identifikasi kendala-kendala yang dapat menghalangi implementasi yang efektif dari rencana-rencana tersebut, dan (vii) identifikasi strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan kegitan.

(6) Pelatihan Keterampilan Dasar

Pelatihan keterampilan dasar perlu dilakukan untuk efektivitas upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, yaitu (i) pelatihan mengenai perencanaan upaya penanggulangan kerusakan, (ii) keterampilan tentang dasar-dasar manajemen organisasi, (iii) peranserta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan, (iv) pelatihan dasar tentang pengamatan sumberdaya, (v) pelatihan pemantauan kondisi sosial ekonomi dan ekologi, dan (vi) orientasi mengenai pengawasan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dan pelestarian sumberdaya.

(7) Penyusunan Rencana Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut secara Terpadu dan Berkelanjutan

Terdapat lima langkah penyusunan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan, yaitu: (i) mengkaji permasalahan, strategi dan kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, (ii) menentukan sasaran dan tujuan penyusunan rencana penanggulangan, (iii) membantu pelaksanaan pemetaan oleh masyarakat, (iv) mengidentifikasi aktivitas penyebab kerusakan lingkungan, dan (v) melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan serta dalam pemantauan pelaksanaan rencana tersebut.

(8) Pengembangan Fasilitas Sosial

Terdapat dua kegiatan pokok dalam pengembangan fasilitas sosial ini, yaitu: (i) melakukan perkiraan atau analisis tentang kebutuhan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, penyusunan rencana penanggulangan dan pelaksanaan penanggulangan berbasis masyarakat, serta (ii) meningkatkan kemampuan (keterampilan) lembaga-lembaga desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan langkah-langkah penyelamatan dan penanggulangan kerusakan lingkungan dan pembangunan prasarana.

(9) Pendanaan

Pendanaan merupakan bagian terpenting dalam proses implementasi upaya penanggulangan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, peran pemerintah selaku penyedia pelayanan diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan sebagai dana awal perencanaan dan implementasi upaya penanggulangan. Namun demikian, modal terpenting dalam upaya ini adanya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan upaya penanggulangan dengan dana swadaya masyarakat setempat.

Kesembilan proses implementasi upaya penanggulangan pencemaran laut tersebut di atas tidak bersifat absolut, tetapi dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, sumberdaya dan masyarakat setempat, terlebih bilamana di wilayah tersebut telah terdapat kelembagaan lokal yang memberikan peran positif bagi pengelolaan sumberdaya dan pembangunan ekonomi masyarakat sekitarnya.


SUMBER BACAAN

Wahyudin Y. 2005. Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut. Wacana pada Kolom Teras WARTA Pesisir dan Laut Edisi Nomor 01/Th.VI/2005, ISSN 1410-9514. lihat: http://komitmenku.wordpress.com/2008/05/13/kerusakan-lingkungan-pesisir-dan-laut/

Wahyudin Y. 2005. Pelibatan Masyarakat Menanggulangi Kerusakan Pesisir dan Laut. Artikel pada Kolom Pesisir dan Laut WARTA Pesisir dan Laut Edisi Nomor 01/Th.VI/2005, ISSN 1410-9514. lihat : http://komitmenku.wordpress.com/2008/05/13/pelibatan-masyarakat-dalam-penanggulangan-kerusakan-pesisir-dan-laut/
Diperoleh dari "http://id.wikibooks.org/wiki/Melibatkan_Masyarakat_dalam_Penanggulangan_Kerusakan_Lingkungan_Pesisir_dan_Laut"
Kategori: Artikel yang perlu dirapikan
Tampilan

* Artikel
* Pembicaraan
* Sunting
* ↑
* Versi terdahulu

Peralatan pribadi

* Coba Beta
* Masuk log / buat akun

Navigasi

* Halaman Utama
* Perubahan terbaru
* Halaman sembarang
* Bantuan
* Menyumbang
* Warung kopi

Cetak/ekspor

* Buat buku
* Unduh sebagai PDF
* Versi cetak

Cari

Kotak peralatan

* Pranala balik
* Perubahan terkait
* Halaman istimewa
* Pranala permanen

Powered by MediaWiki
Wikimedia Foundation

* Halaman ini terakhir diubah pada 06:55, 17 Mei 2008.
* Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi/Berbagi Serupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.
* Kebijakan privasi
* Tentang Wikibooks
* Penyangkalan

Konsevasi sumber daya alam

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

« on: May 25, 2008, 05:03:16 PM »
Konsevasi sumber daya alam sangat sangat penting bagi nilai ekonomi , contoh seperti satwa – satwa liar dan tumbuhan yang memberikan keuntungan dan income bagi modal pembangunan umat manusia seperti untuk obat – obatan, makanan , serat, varietas, dan lain – lainnya. Semuanya berasal dari sumber daya alam yang tak disngka – sangka yang justru dapat lebih bertahan lama nilai strategis dengan sendirinya dibandingkan dengan rancangan dan upaya pengelolaan manusia.

Konservasi menjadi tarik ulur, apakah sesuai harviahnya mengembalikan seperti semula ataukah menggunakan sumber daya alam secara bijaksana dan lestari disini mencangkup 3 aspek.
1. Perlindungan
Konservasi suber daya alam sebagai program anti sipasi kelangkaan dan penyangga jalannya kehidupan ini.
2. Pengawetan dan Pemeliharaan
Penggunaan sumber daya alam secara efektif dan efesien.
3. Pemanfaatan.
Secara lestari dan terjaminnya sumber daya alam untuk masa berkelanjutan.

Dengan semakin banyaknya yang hilang sumber daya alam atau keanekaragam hayati sudah bisa dikata dalam kisaran bahaya. Telah dikalkulasikan kalau konsevasi berkelanjutan / reboisasi mungkin hanya sekitar 5 sampai 10 persen spesies didunia yang hilang mungkin berkdekade sesudah 30 tahun . dengan perkiraan 10 juta di bumi ini merupakan jumplah potensial hilang dari 50.000 – 100.000 jenis pertahun.

MENGAPA SUMBER DAYA ALAM DI KONSERVASIKAN ?
Konservasi sumber daya alam sangatlah penting bagi kehidupan dan nilai ekonomi mengingat tanda – tanda kelangkaan sangatlah menyolok. Berbagai tindakan yang sangat perlu, terkait hidup matinya manusia tidak khususnya dengan demikian pendekatan kultur masyarakatmodern maupun tradisional perlunya ada sikap tidak difocuskan hanya pada bagian tertentu saja yang penting yang mempuyai daya tarik, dan sumber daya alam yang dianggap terancam. Amat penting untuk meningkatkan kesadaran dan mengurangi ancaman terhadap sumber daya alam tersebut tetapi jarang berhadapan langsung dengan masalah yang lebih mendasar dalam skala yang lebih luas yang berkaitan dengan hilangnya suber daya alam pad umumnya. Dengan alasan tersebut kegiatan – kegiatan konservasi akan lebih di tingkatkan dan lebih difokuskan pada tngkat penyelamatan ekosistem. Bagaimanapun waktu terus berlanjut dan ekosistem yang penting terus harus ( wajib ) diplih untuk kegiatan konservasi pada saat ini. Diharapkan / dianjurkan bagi manusia dalam upaya penyelamatan 70 % keanekaragam hayati yang ada didunia. Dengan demikian dapat dapat dianggap ekosistem dinegara – negara dunia mendapat perhatian. Satu pendekatan konservasi sumber daya alam didunia menggali wilayah – wilayah potensi.

SASARAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM.
1. Menjamin terpeliharanya proses ekologi yang menunjang system penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
2. Menjamin terpeliharanya keanekaragam sumber daya alam sumber kinetik dan tipe – tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan tehnologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan
3. Mengendalikan cara – cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga menjamin kelestarian ( azas perlindungan, pengawetan pelestarian )

PENERAPAN KONSEVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI
1. Konservasi sumber daya alam nabati merupakan suatu barang baru bagi masyarakat kita dan masyarakat lainnya didunia dan ini bertentangan dengan aham masyarakat pada umumnya. Maka diperlukan perjuangan yang cukup gigih dan berat untuk memasyarakatkan konservasi sumber daya alam.
2. Bahwa penempatan suaka alam dan kawasan pelestarian alam bukanlah suatu keputusan yang mubadzir tetapi adalah tindakan yang harus dilakukan untuk mencadangkan 10 % kekayaan alam yang sewaktu – waktu bisa dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
3. Keberhasilan rogram konsevasi sumber daya alam hayati tidak semenarik keberhasilan program lainnya seperti program peningkatan pangan program listrik masuk desa dan lain – lain. Hal ini berdampak fisik dan spikologis pada kebijaksanaan masyarakat.
4. Pembuktian perlu tidaknya konservasi sumber daya alam menggunakan disiplin ilmu yang kompleks. Jadi sulit dicerna oleh rata – rata masyarakat.
5. Rata – rata kebutuhan jangka pendek dan menengah bagi penduduk Indonesia belum tercapai, maka sulit untuk menyakinkan masyarakat bahwa kebutuhan jangka panjang juga perlu diperjuangkan sejak dini.
6. Terbatasnya sumber – sumber managemen ditengah – tengah masyarakat. Oleh karena itu masyarakat selalu cenderung mementingkan hal yang actual dan menarik.
7. Persepsi masyarakat terhadap tindakan pelanggaran hukum di bidang konservasi tidak sama dengan tindakan atau kejahatan lainnya.

PENERAPAN KONSERVASI DI INDONESIA
Program konservasi di Indonesia dilaksanan dalam berbagai kegiatan antara lain :
1. Kegiatan In situ : yakni perlindungan plasma nuftah ( flora/fauna dihabitat asli ). Dalam hal in In situ sudah ditarjetkan menetapkan kawasan hutan dan kawasan lainnya seluas kurang lebih 10 % dari ekosistem alami sebagai kawasan konservasi, yang dikenal sebagai kawasan suaka alam ( cagar alam suaka marga satwa kawasan pelestarian alam taman nasional taman hutan raya dan taman wisata alam ) kawasan tersebut sekarang disebut kawasan hutan
2. Kegiatan ek situ : adalah upaya pelestarianflora dan fauna diluar habitataslinya. Dalamhal ini dikenal dengan penangkaran dan budi daya flora dan fauna ( kebun binatang, taman safari, kebun raya )
3. Penerangan hukuman yang berlaku ( penegakan hukum ) adalah upaya – upaya mengatur pemanfaatan flora dan fauna secara pemanfaatan flora dan fauna secara bertanggung jawab. Kegiatan kongkritnya berupa pengawasan lalu lintas flora dan fauna, penetapan quota dan penegakan hukum.
4. Peningkatan peran serta masyarakat adalah salah satu upaya meningkatan kepedulian masyarakat dalam bidangkonsevasi sumber daya alam hayati. Program ini dilakukan melalui pendidikan, penyuluhan dan slogan / dalam poster (kampanye) juga disalurkan melalui kelompok pecinta alam, kader konservasi , kelompok pelestari sumber daya alam.

sources
Doc. Mahipa
« Last Edit: May 25, 2008, 05:08:00 PM by unting » Logged
Pages: [1] Go Up
Print
GoogleTagged: suber terbatasnya sumber daya alam bagi kehidupan karya tulis ilmiah konservasi sumber daya alam sda hayati kelangkaan sumber daya indonesia artikel manusia dan perannya dalam pelestarian alam cara pelestarian sumber daya alam hayati berita terkini alam perlindungan flora fauna 2010 pemeliharaan sumberdaya alam makalah konservasi sumber daya alam indonesia
kelangkaan flora dan fauna indonesia konservasi sumber daya alam hayati makalah konservasi doc pengertian konservasi suaka alam cagar alam dan penangkaran makalah mengenai komunitas sda cara melestarikan sumber daya alam secara bijaksana pelestarian situ kelangkaan sumber daya manusia dan alam konservasi sumber daya alam ekologi arti konservasi

Powered by SMF 1.1.11 | SMF © 2006-2009, Simple Machines LLC
SimplePortal 2.3.1 © 2008-2009, SimplePortal Valid XHTML 1.0! Valid CSS!
Page created in 0.186 seconds with 33 queries. (Pretty URLs adds 0.012s, 3q)

batukar.info

Home / Partisipasi Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup
Partisipasi Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup

* View
* What links here
* Track

Posted Fri, 26/03/2010 - 15:25 by itaibnu
Versi printer-friendly

Oleh : Muslimin B Putra (Pemerhati Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)
Tanggal : Jumat, 26 Maret 2010

PERAN dan partisipasi masyarakat dalam berbagai sektor publik telah banyak diakomodir dalam berbagai kebijakan publik di negeri ini. Sejak pengakuan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik diakomodir dalam Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, maka banyak UU yang lahir setelah itu yang memuat klausul khusus yang mengatur ihwal partisipasi masyarakat, termasuk UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Keberhasilan mengarusutamakan perspektif partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik tak bisa dilepaskan dari peran LSM yang terlibat dalam Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) yang mengawal RUU TCP3 hingga menjadi UU No. 10/2004. Dari UU inilah yang banyak mengilhami setiap perumusan perundang-undangan yang berperspektif partisipasi masyarakat setiap sektor publik hingga sekarang ini. Disamping keberhasilan penerapan teori good governance yang diantaranya menekankan partisipasi masyarakat dalam setiap sektor publik.

Pendekatan Teoritis
Berdasarkan sifatnya, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan lingkungan dibedakan menjadi dua yaitu konsultatif dan kemitraan (Cormick,1979). Pola partisipatif yang bersifat konsultatif ini biasanya dimanfaatkan oleh pengambilan kebijakan sebagai suatu strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public support). Dalam pendekatan yang bersifat konsultatif ini meskipun anggota masyarakat yang berkepentingan mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan hak untuk diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap ada ditangan kelompok pembuat keputusan tersebut (pemrakarsa). Pendapat masyarakat di sini bukanlah merupakan faktor penentu dalam pengambilan keputusan, selain sebagai strategi memperoleh dukungan dan legitimasi publik.

Sedangkan pendekatan partisipatif yang bersifat kemitraan lebih menghargai masyarakat lokal dengan memberikan kedudukan atau posisi yang sama dengan kelompok pengambil keputusan. Karena diposisikan sebagai mitra, kedua kelompok yang berbeda kepentingan tersebut membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan secara bersama-sama. Dengan demikian keputusan bukan lagi menjadi monompoli pihak pemerintah dan pengusaha, tetapi ada bersama dengan masyarakat. dengan konsep ini ada upaya pendistribusian kewenangan pengambilan keputusan.

Partisipasi masyarakat dalam teori politik sering disebut "Participatory Democracy". Gibson (1981) salah satu penganjur "Participatory Democracy" menyatakan bahwa penyelarasan kedua macam kepentingan tersebut dapat terwujud jika proses pengambilan keputusan menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepeda mereka untuk mengungkapkan kepentingan dan pandangan mereka. Proses pengambilan keputusan, yang menyediakan kelompok kepentingan untuk berperan serta didalamnya, dapat mengantarkan kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan mencapai saling pengertian dan penghayatan terhadap satu sama lain. Dengan demikian perbedaaan kepentingan dapat dijembatani.

Untuk mengefektifkan partisipasi masyarakat mutlak dibutuhkan prakondisi-prakondisi. Hardjasoemantri (1986) merumuskan syarat-syarat agar partisipasi masyarakat menjadi efektif dan berdaya guna, sebagai berikut: (1) Pemastian penerimaan informasi dengan mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya; (2) Informasi lintas batas (transfrontier information); mengingat masalah lingkungan tidak mengenal batas wilayah yang dibuat manusia; (3) Informasi tepat waktu (timely information); suatu proses peran serta masyarakat yang efektif memerlukan informasi sedini dan seteliti mungkin, sebelum keputusan terakhir diambil sehingga masih ada kesempatan untuk mempertimbangkan dan mengusulkan alternatif-alternatif pilihan; (4) Informasi yang lengkap dan menyeluruh (comprehensive information); dan (5) Informasi yang dapat dipahami (comprehensible information).

Partisipasi Masyarakat Versi UU PPLH 2009
Dalam UU No. 32/2009, peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur secara khusus pada Bab XI, Pasal 70. Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuk-bentuk peran diatur dalam ayat (2) berupa pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Sementara tujuan peran masyarakat itu sesuai ayat (3) untuk: meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Selain Pasal 70 yang mengatur perihal partisipasi masyarakat, pada pasal 18 juga mengakui pelibatan masyarakat dalam pembuatan KLHS. Tata cara penyelenggaraan KLHS yang melibatkan partisipasi masyarakat kemudian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Penegasan Pasal 18 kemudian disebutkan dalam bagian penjelasan terhadap Pasal 70 huruf (b) tentang pemberian saran dan pendapat masyarakat dalam ketentuan UU No. 32/2009 termasuk dalam penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan amdal.

Penyusunan dokumen Amdal yang melibatkan partisipasi masyarakat juga disebutkan dalam Pasal 26. Dalam pasal yang terbagi atas 4 ayat tersebut menyebutkan bahwa dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat (ayat 1). Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: masyarakat yang terkena dampak; pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

Pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

KLHS dan amdal adalah salah satu bentuk pengendalian dan pencegahan dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. KLHS menurut Pasal 16 UU ini adalah sebuah kajian yang memuat kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Penyusunan KLHS adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15 ayat 1). Setelah pembuatan KLHS oleh pemerintah/pemerintah daerah, pihak pemerintah/pemerintah daerah pun diwajibkan melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup (Pasal 15 ayat 2).

Hasil KLHS menjadi dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17). (*)



Sumber: http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/index.php?ar_id=Njg4NQ==

Average:
Poor
Okay
Good
Great
Awesome
Your rating: None Average: 3 (1 vote)
Tags:

* Sulawesi Selatan |
* Lingkungan

* Login or register to post comments
* 323 reads
* Send to friendSend to friend
*

Artikel/Opini

*
Energi Alternatif yang Ramah Lingkungan
*
Tanam Pohon di Nanghale, Selamatkan Bumi
*
MANIFESTASI “GALAMPA” BAGI PEMKAB BUTON DAN PEMKOT BAU-BAU MENUJU PENYELESAIAN MASALAH ASET
*
“Hitam”, Pahit dan Manisnya Pendidikan Sultra
*
Membangun Daerah Water Fund
*
Pemberdayaan dan Relasi Kekuasaan
*
Selamatkan NTT dari Kelaparan
*
Pupuk Organik Demi Masa Depan Bumi
*
Pendekatan Partisipatif Menuju Kota Berkelanjutan
*
Hakim Hijau dan Supremasi Lingkungan

Subscribe feed rss
batukar.info © 2009 | Layanan Online dari dan dikembangkan oleh Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI)